Rabu 11 Oct 2017 09:16 WIB

3 Oknum Polisi Polda Malut Dipecat tidak Hormat

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga oknum polisi yang terlibat kasus narkotika golongan I jenis sabu. "Pemecatan Dengan Tidak Terhormat karena ketiganya terbukti terlibat dalam kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa (10/10).

Tiga oknum polisi di satuan Yanma Polda Malut yang terlibat narkoba tersebut masing-masing berinisial, Bripka DN, Brigpol SS serta Brigpol HL dan kini mendekam di penjara Polres Ternate. Tiga oknum polisi ini diberikan sanksi keras sebagaimana yang dilanggar. Apalagi perbuatan yang dilakukan itu merupakan kasus narkoba yang sesuai instruksi Pesiden RI harus diberantas.

Kabid Humas Hendri Badar mengakui, sidang yang berlangsung di Mapolres Ternate telah dilakukan atas dasar kode etik profesi kepolisian terhadap tiga anggota dari Polda Maluku Utara atas diduga keras melakukan tindak pidana Narkoba seperti yang dimaksudkan dalam undang-undang 35 tahun 2009. Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Malut AKBP Rahman Tosijudi.

"Atas putusan ini ketiganya mengajukan banding atau upaya hukum dari terduga untuk melakukan banding, di antara ketiganya ada salah satu oknum yang sudah pernah tertangkap oleh BNN Malut sehingga ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda Malut," ujarnya.

Sebelum sidang itu, ketiga anggota polisi tersebut sudah diperiksa tim Propam Polda Malut. Diputuskan ketiganya mendapat sanksi PTDH.

Ditanya mengenai tiga oknum tersebut, Kasat Reskrim menyatakan, dua di antaranya merupakan pemain lama yakni Brigpol SS serta Brigpol HL. "Dua anggota tersebut pastinya akan mendapat sanksi yang berat, sebab kesalahan itu masih terjadi dan itu bukan yang pertama kalinya, tetapi sudah terlibat dalam kasus narkoba berulangkali," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement