REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haidar (21 tahun) warga Pasuruan, Jawa Timur, diamankan oleh Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Haidar ditangkap karena unggahannya di instagram yang mengandung ujaran kebencian dan penghinaan pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, unggahan Haidar telah muncul sejak Juli. Sejumlah barang bukti berupa unggahan di Instagram pun diamankan. Dalam unggahannya itu, Haidar menyebut Presiden sebagai PKI dan DN Aidit seperti Kapolri
"Semua macem-macem semua, agama kristen disikat, pokoknya suku, agama, ras semua, kebencian," kata Frans.
Menurut Frans, pengikut Instagram Haidar mencapai 7.825 orang. Untuk mengkaji konten unggahan tersebut, Polisi pun mengundang saksi ahli berupa ahli bahasa dan sosiolog. Sehingga, pemenuhan unsur pidana dapat terpenuhi.
Frans menerangkan, pengusutan kasus ini bermula pada pelaporan dari dua pihak. Satu laporan dibuat oleh Polri sendiri, sedangkan satu laporan dibuat oleh masyarakat. Akun Haidar sendiri sudah diincar selama dua bulan oleh kepolisian.
"Kebutulan pelapornya Polri karena pimpinan tertinggi Polri dibuat meme sedemikian rupa. Kemudian, masyarakat dirugikan karena yang bersangkutan memposting suku agama tertentu di instagram-nya," jelas Frans.
Haidar pun diamankan pada Senin (9/10). Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara