Rabu 11 Oct 2017 18:32 WIB

Bupati: Jatah 10 Persen Saham Freeport Cukup Adil

Tambang Freeport di Papua
Tambang Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Bupati Mimika Eltinus Omaleng menilai keputusan pemerintah pusat di Jakarta untuk memberikan 10 persen bagian saham perusahaan tambang PT Freeport Indonesia ke pemerintah daerah dan masyarakat Papua sudah cukup adil.

"Ingat baik-baik, Papua itu bukan negara. Jadi, kami mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat agar pemda dan masyarakat Papua juga memiliki kepesertaan saham di perusahaan Freeport," kata Eltinus Omaleng di Timika, Papua, Rabu (11/10).

Eltinus sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk memperjuangkan kepemilikan saham mayoritas hingga 51 persen atas perusahaan tambang PT Freeport.

Sebab selama hampir 50 tahun perusahaan investasi asal Amerika Serikat itu beroperasi di Tembagapura, Mimika, Papua, pemerintah dan terutama masyarakat Papua belum mendapatkan kompensasi yang memadai dari perusahaan itu.

Adapun 10 persen kepesertaan saham Papua atas perusahaan pertambangan Freeport nantinya akan dibagi lagi untuk sejumlah pemangku kepentingan terkait yaitu Pemprov Papua, Pemkab Mimika selaku daerah penghasil dan masyarakat adat pemilik hak ulayat atas wilayah pertambangan Freeport.

"Semua komponen itu harus mendapat bagian yang adil," kata Eltinus.

Menyangkut adanya surat terbaru dari pimpinan Freeport McMoRan Copper & Gold Inc Richard Adkersson kepada Pemerintah Indonesia, Bupati Mimika menegaskan hal itu bukan bermaksud untuk mengingkari atau membatalkan kembali kesepakatan yang telah ditandatangani soal divestasi saham 51 persen sahamnya ke Pemerintah Indonesia.

"Itu bukan soal pembatalan divestasi saham 51 persen. Yang dimaksudkan oleh Richard Adkersson yaitu mereka belum menyetujui tawaran pemerintah soal nilai saham Freeport karena tidak bisa hanya mengacu pada harga saham yang ada di bursa," jelasnya.

Sebagai daerah penghasil mineral tembaga, emas dan perak yang diproduksi oleh PT Freeport, selama ini Kabupaten Mimika mengandalkan penerimaan bagi hasil pajak dan royalti dari Pemerintah Pusat untuk menopang APBD. Realisasi penerimaan daerah Mimika dari sumber royalti PT Freeport hingga September lalu masih jauh dari target yang ditetapkan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengatakan hingga awal September penerimaan royalti dari PT Freeport ke Pemkab Mimika baru mencapai Rp 462 miliar dari target yang dicanangkan yaitu sebesar Rp 1,1 triliun. Dengan kondisi itu, Dwi cukup pesimis target penerimaan daerah Mimika dari sumber royalti PT Freeport tahun ini bakal tercapai.

"Royalti yang kami terima dibawah target yang ditetapkan sebelumnya. Kami sudah mengecek ke Kementerian ESDM, memang angkanya turun," jelas Dwi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement