REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Suporter klub sepak bola Persebaya (Bonek) dan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pusat melaksanakan deklarasi damai di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Krembangan Selelayan, Surabaya, Kamis (12/10).
Deklarasi damai tersebut dilaksakan di hadapan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal.
Pada deklarasi damai tersebut ada lima poin yang disepakati oleh Bonek dan PSHT. Kelima poin itu dibacakan oleh Perwakilan Pengurus Pusat PSHT, Sadam dan Koordinator Lapangan Bonek Surabaya, Andie Peci, dan diikuti oleh para anggotanya yang hadir.
Poin pertama, menghilangkan rasa permusuhan dan kebencian baik berupa perkataan maupun perilaku secara langsung dan atau menggunakan media sosial. Poin kedua, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara hukum yang terjadi kepada pihak kepolisian, sesuai hukum yang berlaku.
"Dan tidak sekali-kali mengambil langkah di luar prosedur hukum," kata perwakilan dari PSHT dan Bonek saat membacakan deklarasi.
Poin ketiga, saling menghormati dan menjaga ketertiban aktivitas masing-masing. Poin keempat, mengimbau kepada seluruh anggota PSHT dan Bonek untuk tidak terprovokasi oleh sumber informasi yang tidak jelas.
"Dan melaporkan kepada pihak kepolisian bila menemukan yang provokatif," ujar kedua orang perwakilan, masih dalam deklarasi yang dibacakan.
Poin kelima, menjaga nama baik dan nama besar PSHT dan Bonek di Kota Surabaya serta kota lain di Indonesia. Yakni dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Bonek dan PSHT terlibat bentrok pada Ahad (1/10). Bentrok terjadi di depan SPBU Balongsari Tandes Surabaya usai pertandingan Persebaya di Stadion GBT. Dalam bentrokan itu, dua anggota PSHT Surabaya tewas.