Kamis 12 Oct 2017 19:11 WIB

DPR Dukung Pembentukan Densus Tipikor Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho, Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Mabes Polri. Fadli juga menilai, dengan adanya Densus Tipikor, tumpang tindih wewenang tidak akan terjadi. "Prinsipnya dukung Polri tegakkan hukum termasuk pemberantasan korupsi dan masalah korupsi jangan hanya di tangani satu institusi saja sehingga harus libatkan Polri dan Kejagung dan KPK, untuk teknisnya pada Komisi III," ujar Fadli di Kompleks DPR RI, Kamis (12/10).

Saat ini, lanjut Fadli, upaya penggabungan Polri dan Kejagung di Densus Tipikor Polri memerlukan proses tersendiri. Terdapat pertimbangan antarinstitusi untuk menentukan merger tersebut. "Masing-masing kan punya kapasitas dan kerwnangan bernatas korupsi tinggal koordinasi biar tidak overlap dan terkesan ada rebutan," ujar dia.

Fadli Zon menambahkan, pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya tindakan tapi pencegahan. Selain itu, penanggulangan juga harus sistematis agar korupsi berkurang. "Karena sifatnya yang dibangun agar orang sulit lakukan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan, Polri sudah menyusun perrencanaan anggaran untuk Densus Tipikor. Dana yang dibutuhkan Polri untuk Densus Tipikor itu sebesar Rp 2,6 triliun. Selain itu, sebagai persiapan dari pembentukan Densus Polri, Kejaksaan Agung diharapkan dapat bergabung dengan Polri. Hal ini agar penuntasan Perkara menjadi lebih mudah.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa membantah akan ada kewenangan yang sama antara Densus Tipikor Polri dan KPK. Desmond menjelaskan, Densus Tipikor, Satgas Tipikor dari Kejaksaan dan KPK tentu akan berbeda kewenangannya karena Undang-Undang KPK sudah sangat jelas. "Tetapi persoalanya adalah bagaimana cara mengkoordinasikannya," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kamis (12/10).

Saat ini, akan dibentuk Satgas Tipikor di tubuh Kejaksaan Agung, sedangkan di Polri sendiri akan dibentuk Densus Tipikor. Hal tersebut, lanjut dia, agar bisa sama-sama saling mengawasi dan membersihkan kejahatan Tipikor itu sendiri "Kan tujuannya ke situ, untuk pembenahan," jelas dia.

Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan, niat dasar dari pembentukan Densus Tipikor Polri dan Satgas Tipikor Kejakgung adalah bagaimana agar ketiga lembaga ini (Kejaksaan, Polri dan KPK) seperti semangat awal agar Indonesia bebas korupsi. Selain itu, lanjut dia, sebagai rangka meningkatkan peran Polri dan Kejaksaan untuk lebih maksimal lagi dalam menangani kasus Tipikor. "Karena kondisi lalu dan sekalrang trust-nya (kepercayaan publik) kan nggak jauh beda dua lembaga ini."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement