Kamis 12 Oct 2017 21:13 WIB

KPK: Sekpri Eddy Rumpoko Belum Diketahui Keberadaannya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Joko Sadewo
Tersangka Eddy Rumpoko
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tersangka Eddy Rumpoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta sekretaris pribadi tersangka Eddy Rumpoko, Lila Widya, agar memenuhi panggilan KPK. Lila sudah duakali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Febri mengatakan dalam penjadwalan pemeriksaan saksi kasus suap pembangunan proyek pengadaan meubel di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Lila Widya tidak pernah memenuhi panggilan KPK.

"Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, tapi kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan hari Kamis (28/9) dan kedua untuk pemeriksaan Sabtu (30/9) di Polres Batu," kata dia.

Sejak itu, tambah Febri, penyidik telah berkoordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan. "Tapi, hingga kini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Penyidik berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Karena yang bersangkutan telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai UU penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement