Sabtu 14 Oct 2017 18:12 WIB

11 Parpol Sudah Mendaftar Peserta Pemilu 2019

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemilu (ilustrasi)
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Ashari mengatakan, sampai Sabtu (14/10) sudah ada 11 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar serta memberikan berkasnya ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu Tahun 2019.

"Sampai dengan hari ini, hari ke-12 sudah ada 11 parpol yang mendaftarkan diri ke Pemilu 2019," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Sabtu (14/10).

Pada, Sabtu (14/10), kata Hasyim, ada 4 Parpol mendaftarkan berkasnya ke KPU, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Republik dan terakhir Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah menerima pendaftaran serta berkas, sambung Hasyim, KPU akan melakukanpenelitian administrasi terhadap berkas yang diserahkan.

Adapun, setelah pengurus pusat mendaftarkan secara resmi ke KPU, maka para pengurus Parpol baik di tingkat DPC dan Kabupaten/Kota sudah bisa menyerahkan daftar persyaratan berupa daftar nama anggota dan salinan foto kopi KTP dan KTA Parpol di KPU tingkat Kabupaten dan Kota.

Hasyim menambahkan, sampai saat ini sebanyak 73 Parpol tedaftar di badan hukum Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, hanya 30 Parpol uang mengajukan akun sistem informasi partai politik (Sipol) ke KPU.

"Persoalannya jadi daftar kan kita serahkan ke masing-masing Parpol, yang pasti kami dari KPU akan tunggu sampai batas akhir pendaftaran, kalau mau daftar kita terima dan kita teliti kelengkapan berkasnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement