Selasa 17 Oct 2017 00:50 WIB

Pengamat Minta Pemda Ikut Bangun Transportasi Umum

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk pada aksi ribuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi online di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 tahun 2017 tentang Transportasi Online pascaputusan Mahkamah Agung (MA). Selama menunggu revisi tersebut diundangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerapkan larangan sementara transportasi daring beroperasi.

Pengamat transportasi publik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) tak hanya melakukan pelarangan saja. "Pemerintah daerah atau provinsi itu sebaiknya harus ikut membangun transportasi umum di daerahnya," kata Djoko kepada Republika.co.id, Senin (16/10).

 

Dia menilai larangan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tersebut belum sepenuhnya tepat dilakukan. Terlebih, lanjut dia, jika untuk menanggapi revisi Permenhub mengenai taransportasi daring yang belum selesai. "Ini sama-sama salah. Sebenarnya kalau saya lihat saat ini, kepala daerahnya juga tidak mau berbuat banyak untuk membenahi transportasi umum yang ada," jelas Djoko.

 

Sebab, menurut Djoko jika transportasi umum bagus, pasti transportasi daring tidak akan tumbuh. Seperti di Cina, kata Djoko, di negara tersebut juga ada ojek namun tidak separah seperti Indonesia. Sebab transportasi umum di Cina bagus dan melayani hingga area pemukiman.

 

Mengenai revisi peraturan transportasi daring, Djoko mengatakan ada beberapa hal yang perlu diatur. Terutama mengenai batas atas dan bawah tarif hingga soal kuota dan juga sanksi jika ada transportasi daring yang melanggar.

 

Selain itu pengawasan terhadap perusahaan aplikasi juga menurutnya perlu diatur dalam peraturan yang baru nanti. "Sebenarnya ada kewenangan dari Kemenhub untuk audit teknologi, audit tarif, dan mencabut operator aplikasi bila melanggar aturan," ungkap Djoko.

 

Dia mengatakan, hal itu sebenarnya bisa dilakukan langsung olek Kemenhub untuk menerapkan Permenhub mengenai trasnportasi daring. Menurutnya untuk melakukan hal tersebut tidak perlu melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement