REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan sudah ada 11 parpol yang pendaftarannya diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019. Sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. "Ya benar, ada (tambahan) satu parpol diterima pendaftarannya," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) malam.
Hingga pukul 21.00 WIB, belum ada tambahan parpol lain yang sudah diterima pendaftarannya oleh KPU. Dengan demikian, masih ada 16 parpol yang belum diterima pendaftarannya oleh KPU.
Perkembangan status pendaftaran 16 parpol itu, kata dia, akan diumumkan pada Rabu (18/10). Pasalnya, setelah waktu perpanjangan untuk melengkapi berkas pendaftaran selama 1x24 jam diterapkan mulai pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam, KPU baru akan mengakhirinya pada pukul 24.00 WIB atau 24.00 waktu setempat.
Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.