Selasa 17 Oct 2017 21:25 WIB

Berkas Pendaftaran 11 dari 27 Parpol Dinyatakan Diterima KPU

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU dan Bawaslu menggelar jumpa pers sesaat setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam. Hingga pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, ada 27 parpol yang mendaftar ke KPU.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU dan Bawaslu menggelar jumpa pers sesaat setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam. Hingga pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB, ada 27 parpol yang mendaftar ke KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan sudah ada 11 parpol yang pendaftarannya diterima sebagai calon peserta Pemilu 2019. Sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. "Ya benar, ada (tambahan) satu parpol diterima pendaftarannya," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) malam.

Hingga pukul 21.00 WIB, belum ada tambahan parpol lain yang sudah diterima pendaftarannya oleh KPU. Dengan demikian, masih ada 16 parpol yang belum diterima pendaftarannya oleh KPU.

Perkembangan status pendaftaran 16 parpol itu, kata dia, akan diumumkan pada Rabu (18/10). Pasalnya, setelah waktu perpanjangan untuk melengkapi berkas pendaftaran selama 1x24 jam diterapkan mulai pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam, KPU baru akan mengakhirinya pada pukul 24.00 WIB atau 24.00 waktu setempat.

Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. Hingga pendaftaran ditutup, sebanyak 27 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement