Rabu 18 Oct 2017 16:32 WIB

Refly Harun: Densus Tipikor Bisa Jadi Pembuktian Polri

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialog Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialog Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyambut baik rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang digagas Polri. Refly mengatakan harus ada sinergitas antara tiga lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya termasuk menyambut baik densus tipikor di polri ini. Cuma dia harus bekerja ke luar dan ke dalam. Jadi dia konsolidasi ke dalam dulu. Dia harus buktikan bahwa polisi bisa bersih, kira-kira begitu. Ya kalau polisinya enggak bersih bagaimana kemudian mau membersihkan yang lainnya," kata Refly Harun di Gedung DPR RI, Rabu (16/10).

Refly mengatakan penegakan hukum ke luar dan ke dalam internal Polri harus berlangsung simultan. Menurut dia, masalah tiga institusi penegak hukum di Indonesia adalah masalah kepercayaan publik (trust).

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Refly mengatakan, yang namanya KPK pasti bukan malaikat. Tapi, KPK lebih dipercaya dibandingkan dengan dua institusi lainnya. Refly berharap, densus tipikor yang akan dibentuk bisa mendapat kepercayaan publik dan menuai banyak pujian.