REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, Perppu Ormas rawan untuk menjadi senjata Rezim yang berkuasa untuk menyerang lawan politiknya. Oleh sebab itu, kata dia, sebaiknya DPR-RI membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut. "Rezim mana saja bisa memanfaatkan Perppu ini, Kalau saran saya sih Perppu ini ditolak saja," ujar dia saat ditemui selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung Nusantara, Rabu (18/10).
Yusril menjelaskan karena pada intinya Perppu tersebut bisa berpotensi memberangus hal-hal demokrasi. Tidak hanya itu, lanjut dia, Perppu juga bisa membuat pemerintah jadi diktator. "Pada prinsipnya Parpol hanya bisa dibubarkan lewat MK dan Ormas kan melewati pengadilan, kan sekarang kewenangan pengadilan terhadap ormas tidak ada," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, yang menilai salah tidaknya atau bertentangan atau tidaknya Ormas dengan Pancasila adalah dengan hukum dan HAM. Oleh sebab itu, penafsiran tindak pidana juga harus diadili terlebih dahulu di mata hukum.
"Sebenarnya (bertentangan atau tidak) ini tinggal penafsirannya saja. Segala sesuatu apalagi yang membebani rakyat membebani negara itu juga bertentang Pancasila. Jadi ya sesuaikan dengan Pancasila saja," ujar Yusril.