Kamis 19 Oct 2017 17:46 WIB

Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2019, PPPI Salahkan Sipol KPU

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PPPI Daniel Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam.
Foto: Dian Erika N/ REPUBLIKA
Ketua Umum PPPI Daniel Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea mengungkapkan kekecewaannya bahwa, partainya menjadi satu dari 13 partai politik yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2019. Sebab menurutnya, berkas administrasi partainya telah lengkap saat mendaftar ke KPU.

"Ya karena kita masalahnya administrasinya lengkap tapi Sipol (sistem informasi partai politik) yang nggak bisa masuk-masuk," ujar Daniel saat dihubungi pada Kamis (19/10).

Karenanya, ia justru menyalahkan Sipol di KPU yang menurutnya bermasalah dan membuat partainya tak lolos. Daniel merasa partainya sudah melengkapi berkas administrasi pendaftaran secara lengkap.

Tak hanya itu, secara kepengurusan PPPI juga telah memiliki pengurus hingga tingkat kecamatan. Sehingga ia menolak jika, tidak lolosnya PPPI disebut karena tidak memenuhi ketentuan kepengurusan dari pusat, provinsi hingga kecamatan.

Sebab hal itu berkaca dengan kegagalan dalam Pemilu 2014 lalu, di mana PPP juga tak lolos. "Sudah lengkap semua (kepengurusan), Kita persiapan sudah ditingkatkan, administrasi sudah 100 persen, data ada, cuma ya dinyatakan tidak diterima. karena Sipol itu bermasalah di KPU-nya," ungkapnya.

Karenanya, PPPI saat ini tengah mengatur strategi apakah menindaklanjuti keputusan tersebut melakukan gugatan atau tidak. "Ya kita lagi atur strateginya dulu bagaimana," katanya.

Sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Adapun dari 27 parpol, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap.

Parpol yang tidak lolos tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sementara itu, sebanyak 14 parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement