REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10) besok. Novanto akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Iya (Setya Novanto) dijadwalkan saksi untuk Andi Narogong," kata Samsul Huda selaku kuasa hukum Andi Narogong saat dikonfirmasi, Kamis (19/10).
Sedianya, JPU KPK sudah pernah memanggil Novanto sebagai saksi di meja hijau pada Senin (9/10) pekan lalu. Namun, saat itu Ketum Golkar tersebut tak bisa memenuhi panggilan untukmemberikan kesaksian lantaran adanya jadwal pemeriksaan kesehatannya di rumah sakit Premier Jatinegara.
Samsul Huda menambahkan, selain Novanto, JPU KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya yakni Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiak Sono, Drajat Wisnu Setyawan.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.