REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan bahwa susu kental manis (SKM) aman dikonsumi oleh siapa pun, termasuk anak-anak. Direktur Standardisasi Produk Pangan BPOM Tetty Helfery Sihombing mengatakan, pihaknya perlu menegaskan SKM aman dikonsumsi karena menjadi kontroversi di media belakangan ini.
Pendapatnya itu juga sebagai respons atas sejumlah elemen masyarakat dan pakar yang terus menyuarakan tagline "SKM Bukan Susu" untuk melawan pengiklanan produk SKM yang dianggap membohongi publik. "Itu kan sudah sejak lama kami periksa dan ada aturannya, jadi aman dikonsumsi," ujar Tetty saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/10).
Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) menilai kandungan gula yang mencapai 50 persen dalam produk SKM berpotensi menyebabkan obesitas dengan risiko diabetes. Di Amerika dan negara maju lainnya, SKM kini sudah tidak dikonsumsi secara massal karena dianggap rendah gizi dan terlalu banyak mengandung gula.
Tetty menegaskan, SKM merupakan produk susu sehingga tidak masalah jika dikonsumsi siapa pun. Menurut dia, sebuah produk baru dapat dikategorikan sebagai pangan jika semua ketentuan karakteristik dasarnya sudah terpenuhi. Berdasarkan karakteristik itu, sambung dia, SKM masuk ke dalam produk berbahan dasar susu.
Selain itu, lanjut Tetty, SKM memang mesti mengandung gula karena memiliki senyawa yang bisa mengawetkan produk. "Karena itu, jika kadar gula itu dikurangi maka fungsi mengawetkannya juga otomatis akan berkurang," kata Tetty. Dia menambahkan, bahkan kadar protein dalam susu kental manis juga diatur sehingga produk itu memang layak masuk dalam kategori susu.
Terkait isu kelayakan konsumsi untuk anak-anak, Tetty menjamin jika SKM tidak masalah jika dikonsumsi semua orang, kecuali bayi. Anak-anak yang sudah berumur lebih dari satu tahun pun boleh mengonsumsi produk susu tersebut. "Jadi, persoalan muncul kalau anak itu cuma minum susu dan tidak makan makanan lain. Karena tidak ada satu pun produk yang cocok untuk memenuhi semua kebutuhan nutrisi anak," ujar Tetty.
Dia menegaskan, hasil penelitian BPOM tidak pernah menemukan adanya SKM yang berbahaya untuk dikonsumsi. Selain itu, pemerintah juga secara rutin mengambil sampel dalam kandungan SKM dan hasilnya tidak menemukan adanya pelanggaran. "Misalnya, apakah ada penurunan kriteria atau lainnya, dan selama ini tidak ada dan baru bermasalah kalau susu kental manis dalam label ditulis susu segar atau susu bayi karena kategorinya beda," ucap Tetty.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Ardiansyah Parman menyatakan, hingga saat ini belum mendengar keluhan dari masyarakat terkait SKM. BPKN, kata dia, juga tidak pernah menerima aduan apa pun seputar klaim yang menyangkut produk susu tersebut.
Dia mengatakan, SKM maupun produk susu lain yang berada di masyarakat saat ini sudah melalui pengujian oleh BPOM. Dengan demikian, selama belum ada pernyataan dari BPOM bahwa suatu produk dianggap tidak layak dikonsumsi, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsinya.
Andriansyah meminta kepada pihak-pihak yang merasa suatu produk bermasalah untuk dikonsumsi melapor ke BPOM. "Itu dianggap lebih cerdas ketimbang beropini yang justru kontraproduktif,\" katanya. (Editor: Erik Purnama Putra).