REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai sengketa pendaftaran calon peserta pemilu 2019.
Sejumlah partai politik berencana mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran tersebut ke Bawaslu.
"Jika memang ada putusan, maka kami harus tindaklanjuti. Namun, kami tidak mau berandai-andai (putusan seperti apa), " ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (21/10).
Menurutnya, KPU harus tunduk kepada apapun bentuk putusan Bawaslu. Prosedur yang merupakan konsekuensi dari putusan itu akan diatur selanjutnya.
Pramono sebelumnya menjelaskan dua perbedaan mendasar terkait potensi pengaduan permasalahan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.
Pertama, kata dia, yakni pelanggaran administrasi merupakan bentuk pelanggaran atas prosedur, aturan dan tata cara.
Kedua, jika parpol mempersoalkan penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) yang tidak diwajibkan oleh undang-undang (UU), maka bukan merupakan persoalan prosedur pendaftaran. Pramono mengingatkan jika hal tersebut masuk ke ranah landasan hukum.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan pendaftaran parpol yang terhambat ke Bawaslu. Selain Yusril, Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, juga telah melakukan konsultasi ke Bawaslu terkait persoalan serupa.
Kedua parpol tersebut bersama 11 parpol lain saat ini belum diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU.