Kamis 26 Oct 2017 05:09 WIB

Komnas Perempuan Sesali UU Peradilan Anak tak Atur Restitusi

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
KOmnas Perempuan
KOmnas Perempuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pencabulan bergilir terhadap siswi SMP kembali terjadi. SN (13 tahun) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 21 orang secara bergilir di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komisioner Komnas perempuan, Indri Suparno, mengaku prihatin atas kejadian pelik yang menimpa siswi SMP kelas VII itu. Apalagi setelah tahu bahwa 14 pelaku di antaranya adalah anak-anak dibawah umur.

Kejadian ini, kata dia, seolah tidak berkaca atas peristiwa yang sempat menimpa Y di Bengkulu pada 2016 silam. Indri menyesali kejadian memilukan bagi seorang wanita apalagi anak-anak kembali terjadi di 2017. "Setelah di 2016, banyak kasus kekerasan seksual ternyata di 2017 terjadi lagi dan dilakukan berkelompok pula," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (25/10).

Apalagi sambung Indri, pelakunya pun masih anak-anak remaja. Ini semakin membuatnya prihatin karena nampaknya instrumen hukum yang ada tidak membuat jera anak-anak ini.

Padahal kebutuhan akan perlindungan menjadi poin utama untuk menyelamatkan korban dari rasa trauma berkepanjangan. Ditambah lagi pelakunya adalah anak-anak yang mana undang-undang sistem peradilan anak belum mendukung upaya ganti rugi atau restitusi yang harus diberikan pelaku terhadap korbannya. "Restitusi ini sangat perlu sebagai bagian dari proses pemulihan, hanya saja UU kita belum mengatur tentang adanya itu," terang dia.

Namun sambung Indri, jika saja penyidik bisa melakukan trobosan baru untuk menuntut para pelaku memberikan ganti rugi, tentu akan diacungi jempol. Akan tetapi jika tidak ada maka kembali pada mekanisme yang sudah ada selama ini.

"Kalau penyidik bisa melakukan trobosan dan pelaku bersedia memberikan ganti rugi itu artinya trobosan hukum dan itu sangat baik. Sehingga ketika ada terobosan hukum harus dilakukan restitusi terhadap korban, kalau pelaku anak-anak (maka) ditanggung oleh orang tua (pelaku)," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement