REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memulangkan tujuh jenazah TKI korban kecelakaan lalu lintas di Penang, Malaysia. Pemulangan dilakukan pada Kamis (26/10).
"Kami langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengurus TKI korban kecelakaan," kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Malaysia Budi Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/10).
Budi mengatakan, Atase Ketenagakerjaan segera mengurus hak-hak korban, baik dari perusahaan maupun asuransi.
Sesuai hasil identifikasi lapangan, Budi menjelaskan, kecelakaan melibatkan dua bus yang mengangkut pekerja di KM 47 daerah Lebuh Utara Selatan, Pulau Penang. Kecelakaan itu menewaskan tujuh dari delapan pekerja asal Indonesia dan 36 lainnya terluka.
Budi mengatakan, Atase Ketenagakerjaan masih terus memastikan alamat korban.
Berdasarkan penelusuran Atase Ketenagakerjaan, korban terdiri dari, Resni Tumangger (nomor paspor B 4014845) diberangkatkan PT Adila Prezkifarindo Duta, Serlia (AT603119) diberangkatkan PT Sahara Fajariondo Corp, Yeni (AT850413) diberangkatkan PT Satria Parangtritis, Sartika Pasaribu (AT 7142374) diberangkatkan PT Adila Prezkifarindo Duta, Faridah (B7477079) diberangkatkan PT Satria Parangtritis, Wami Windasih (AU 090367) diberangkatkan PT Adila Prezkifarindo Duta, serta Titik Katinengsih (B 6690383) diberangkatkan PT Adila Prezkifarindo Duta.
Jenazah korban berada di RS Seberang Jaya.
Sementara itu, korban luka-luka berada di RS Sebrang Pray, RS Pulau Pinang, RS Sungai Bakap, dan RS Bukit