Jumat 27 Oct 2017 13:15 WIB

Kerugian Sementara Status Gunung Agung Capai Rp 2 Triliun

Asap mengepul dari kawah Gunung Agung yang berstatus awas terlihat dari Desa Amed, Karangasem, Bali (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Asap mengepul dari kawah Gunung Agung yang berstatus awas terlihat dari Desa Amed, Karangasem, Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mendata kerugian ekonomi akibat meningkatnya status awas Gunung Agung diperkirakan Rp 1,5-2 triliun. Kerugian terbesar adalah di sektor perbankan, mencapai Rp 1,05 triliun.

"Berhentinya aktivitas pertambangan, pembangunan di Karangasem, dan kerugian lainnya diperkirakan berkisar Rp 200-500 miliar," kata Sutopo, Jumat (27/10).

Berikutnya adalah kerugian sektor pariwisata Rp 264 miliar, dan kerugian dari hilangnya pekerjaan para pengungsi mencapai Rp 204,5 miliar. Kerugian sektor pertanian, peternakan, dan kerajinan terdata tidak kurang dari Rp 100 miliar. Pihak terkait baru saja melakukan evaluasi status Gunung Agung di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Kamis (26/10). Sutopo menyampaikan tren kegempaan gunung suci umat Hindu Bali itu terus menurun sejak 19 Oktober 2017.

"Jumlah kegempaannya bahkan sama seperti saat status waspada atau level dua," kaat Sutopo.

Gunung Agung masih belum erupsi sejak ditetapkan berstatus awas pada 22 September 2017. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status awas berdasarkan data kegempaan, data tiltmeter, dan citra satelit di mana ada penggembungan enam sentimeter (cm) di tubuh gunung, dan pergerakan magma hingga empat kilometer (km) ke permukaan dengan volume 18,5 juta meter kubik.

Gubernur Bali menyatakan siaga darurat penanganan pengungsi di Gunung Agung terhitung 29 September 2017 hingga 12 Oktober 2017. Status siaga darurat ini diperpanjang lagi 13 Oktober hingga 26 Oktober 2017. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan hasil evaluasi kemarin masih menunggu hingga Ahad (29/10). Setelah itu akan diumumkan kemungkinan penurunan status Gunung Agung ke level lebih rendah.

"Pemerintah Provinsi Bali juga tidak memperpanjang status tanggap darurat yang berakhir 26 Oktober kemarin," katanya.

Ini berarti kewenangan penanganan pengungsi di kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung kembali dilimpahkan ke pemerintah Kabupaten Karangasem. Data terakhir menunjukkan sebanyak 133.454 pengungsi tersebar di 386 titik hingga Kamis (26/10) malam.

BNPB mencatat terdapat 185.865 jiwa penduduk yang tinggal di zona merah Gunung Agung. Sebanyak 7.670 ekor ternak sapi, kambing, dan babi sudah dievakuasi di 43 titik, sementara 22.683 ekor ternak masih belum dievakuasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement