REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial.
"Pelaku berinisial PP kami sergap saat sedang menunggu seorang wanita yang dijualnya di Hotel Bali Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/10).
Dia mengatakan penangkapan pria berusia 36 tahun yang tinggal di Jalan Tambak Laban Surabaya itu menindaklanjuti penggerebekan di kamar hotel tempat wanita yang dijualnya sedang melayani pelanggan. "Sekaligus kami amankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi prostitusi dan sebuah telepon seluler yang biasa digunakan untuk menjalankan bisnisnya," katanya.
Saat disidik polisi, PP mengaku baru menjalankan bisnisnya selama tiga bulan terakhir. Diperoleh informasi muncikari ini memiliki 10 wanita yang ditawarkan melalui media sosial 'Facebook'. Usia wanita yang ditawarkan berkisar 20-an tahun.
"Dia membuat beberapa akun grup facebook. Kalau ada yang berminat, selanjutnya transaksi berlanjut melalui 'Whatsapp'," ujar Leonard.
Saat ditangkap di Hotel Bali Surabaya, PP mengaku bertransaksi senilai Rp 300 ribu. Dari harga itu dia mengambil bagian senilai Rp 150 ribu.
Polisi menjeratnya dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ucap Leonard.