REPUBLIKA.CO.ID, KARANGASEM -- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana (PVMNG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status Gunung Agung dari level empat (awas) ke level tiga (siaga). Kepala PVMBG, Kasbani mengatakan zona merah kini berada dalam radius enam kilometer (km) dari kawah puncak, ditambah perluasan sektoral 7,5 km.
"Hasil analisis data visual dan kegempaan, juga mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya, maka per 29 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA status Gunung Agung diturunkan dari awas ke siaga," kata Kasbani di Karangasem, Ahad (29/10).
Daerah yang terdampak berada di Kabupaten Karangasem, di Desa Ban, yaitu Dusun Banjar Belong, Pucang, dan Pengalusan. Berikutnya daerah terdampak di Desa Setiabbudi, meliputi Dusun Banjar Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badeg Dukuh, Telun Biana, Pura, Lebih, dan Sogra.
Daerah terdampak di Desa Besakih adalah Dusun Banjar Kesimpar, Kiduling Kreteg, Putung, Temukus, Besakih, dan Jugul. Desa Buana Giri juga menjadi zona merah, meliputi Dusun Banjar Bukit Paon, dan Tanah Aron. Desa Jungutan yang terdampak, meliputi Dusun Banjar Yeh Kori, Untalan, Galih, dan Pesagi. Terakhir, sebagian besar wilayah Desa Dukuh juga masuk dalam zona bahaya.
Kasbani mengatakan, potensi bahaya lain yang terjadi, yaitu hujan abu lebat yang melanda seluruh zona perkiraan bahaya di atas. Hujan abu lebat ini juga bisa meluas ke luar zona bergantung arah dan kecepatan angin.
Potensi bahaya abu vulkanik ini bisa mengakibatkan gangguan pernapasan akut (ISPA). PVMBG mengimbau masyarakat, tertama yang bermukim di sekitar Gunung Agung juga Pulau Bali menyiapkan masker penutup hidung dan mulut, serta pelindung mata sebagai upaya antisipasi potensi bahaya abu vulkanik.