REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan partainya akan mendukung usulan revisi Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna pekan lalu. Ini, kata Fadli, konsisten dengan sikap Gerindra yang menolak perppu ormas.
"Kami termasuk yang menolak perppu dan tentu saja undang-undang yang ada sekarang. Saya kira kalau ada usulan revisi dengan kembali pada semangat hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul itu tidak diberangus tentu kita akan ikut mendorong," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senin (30/10).
Fadli menyatakan usulan revisi ini bisa berasal dari fraksi-fraksi, komisi, anggota DPR, ataupun pemerintah. Meski baru sebatas pembicaraan, sudah ada beberapa fraksi yang ingin melakukan revisi dan suara-suara itu cukup santer. Adapun Gerindra, Fadli mengatakan, belum memutuskan apakah akan mengajukan inisiatif usulan revisi.
Baca Juga: Peta Fraksi DPR Soal Perppu Ormas
Setelah perppu ini disahkan menjadi undang-undang, Fadli melanjutkan, masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di Mahkamah Konstitusi, undang-undang ini bisa diuji bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Ia berharap MK bisa bertindak adil, imparsial, tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun, serta dapat memutuskan perkara itu berdasarkan kapasitasnya sebagai hakim konstitusi. "Saya kira sekarang bolanya ada di Mahkamah Konstitusi," kata Fadli.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan mengatakan usulan revisi perppu ormas masih menunggu proses untuk dimasukkan dalam prolegnas 2018. Taufik yakin pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, juga akan mengajukan perubahan prolegnas ke Badan Legislatif untuk memprioritaskan revisi UU Ormas dari hasil ketetapan Perppu No 2 Tahun 2017.