REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan baru kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi. Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami peran korporasi PT Agung Podomoro Land (APL), yang diduga mendapat keuntungan dari pemberian suap yang dilakukan mantan Presiden Direkturnya Ariesman Widjaja kepada mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi.
"Saya lihat dulu, tapi common sense-nya kaitannya itu (suap Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi)," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/10).
Saut menuturkan,dalam pengusutan keterlibatan korporasi terkait kasus suap Raperda Reklamasi, pihaknya juga akan melihat kerugian dari kerusakan lingkungan yang muncul akibat megaproyek pulau buatan tersebut.
"Jangan lupa KPK masuk dari kerugian negara, kerugian negara dihitungnya seperti apa. Nah, ini mau dihitung, nelayan rugi berapa, hitungannya tidak gampang, cara hitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun tidak menampik adanya penyelidikan baru terkait kasus reklamasi. Namun, ia tidak mau berkomentar lebih lanjut ihwal penyelidikan yang sedang dilakukan. Meskipun begitu, sambung Syarif, tak menutup kemungkinan penyelidik bakal meminta keterangan mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam penyelidikan dugaan korupsi korporasi dalam suap pembahasan Raperda Reklamasi ini.
"Belum tahu, belum tahu. Tapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mendatangi gedung KPK Jakarta pada Jumat (27/10). Padahal, nama Saefullah tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.
Kepada wartawan, Saefullah mengaku kedatangannya kali ini berbekal surat permintaan keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017. Ia juga diminta untuk membawa surat pengangkatannya sebagai Sekda, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI serta Surat Plt Dirjen Planologi tentang Validasi KLHS untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta
(RTRKSP).
Dalam surat pemanggilannya, tertulis pemanggilan Saefullah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian janji atau hadiah terkait pembahasan Raperda RTRKSP pada 2016. Namun, dalam surat tersebut tidak dicantumkan korporasi yang dimaksud.
Mantan wali kota Jakarta Pusat itu menuturkan, selama menjalani pemeriksaan, para penyelidik KPK fokus mencecar pertanyaan terkait masalah reklamasi khususnya Pulau G. "Dikonfirmasi fokusnya terkait reklamasi Pulau G. Iya itu mungkin korporasi (pemanggilan)," ungkap Saefullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10).