Selasa 31 Oct 2017 08:26 WIB

MUI Dukung Gubernur tak Perpanjang Izin Usaha Hotel Alexis

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI mendukung langkah Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

"Langkah tersebut sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan Kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya," kata Zainut kepada Republika, Selasa (31/10).

Zainut mengatakan, MUI berharap keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya gertak sambal. Artinya, keputusan dituangkan dalam Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

"MUI juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," ujarnya.

Zainut mengungkapkan, MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. Misalnya, maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya. Untuk itu MUI mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila.

"Pancasila sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara. Juga sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku. Yang merupakan cerminan dari nilai-nilai agama dan budaya yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement