Selasa 31 Oct 2017 17:11 WIB

Polri Tunggu Penjelasan KPK Soal Penyidik yang Bermasalah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua penyidik KPK diduga melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam kasus suap uji materi daging sapi. Keduanya pun dikembalikan ke institusi Polri. Menanggapi hal tersebut, Polri belum menentukan langkah bagi keduanya.

"Kita kan belum menerima penjelasan resmi seperti apa yang disampaikan oleh KPK, kalau kita baca teman-teman media menulis pernyataan komisioner KPK bahwa itu kan sudah habis masanya sehingga dikembalikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Kemudian, lanjut Martinus, berkembang informasi bahwa ada kerusakan dan penghilangan barang bukti. Namun hal tersebut menurut Martinus belum terkonfirmasi secara resmi. "Artinya belum ada pernyataan KPK tentang hal tersebut," ungkap Martinus.

Kedua perwira tersebut menjadi perhatian Polri. Martinus memastikan, Polri akan memeriksa dan mendalami peran kedua personel tersebut. Namun, karena dua perwira tersebut diduga bermasalah di KPK, maka tentu KPK dinilainya lebih berkepentingan untuk menjelaskan.

"Apakah memang benar seperti informasi-informasi yang beredar, atau tidak. kalau tidak atau benar tentu kapasitas yang menyampaikan adalah dari KPK," ujar Martinus.

Martinus menilai terkait perusakan ysng beredar di media masih bernilai informasi. "Nilainya belum A1. Namun sebaliknya bagi kami, informasi yang beredar itu tentu kami tindak lanjuti secara internal kita dalami," kata Martinus.

Martinus menegaskan, Polri akan tetap menunggu penjelasan resmi KPK terhadap Polri terkait dua penyidik yang dikembalikan ke Polri tersebut. Dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, dikembalikan ke kepolisian pada 13 Oktober silam. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan terpidana tujuh tahun, Basuki Hariman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement