REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pada Rabu (1/11). Agenda sidang tersebut yakni pembacaan putusan pendahuluan terhadap tujuh laporan dari parpol yang telah diterima oleh Bawaslu.
"Yang akan menjalani sidang pada Rabu siang untuk putusan pendahuluan ada tujuh pelapor," ujar Ratna lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (31/10).
Dia menuturkan, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB dan bertempat di Lantai 4 Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. Adapun, pihak tujuh pelapor yang akan menjalani sidang pada Rabu adalah PKPI Hendropriyono (pelapor Hendrawarman ), Partai Idaman (pelapor Ramdansyah ), PBB - (pelapor Yusril Ihza Mahendra), Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh), PKPI Haris Sudarno (pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar), dan Partai Republik (pelapor Warsono).
Dewi melanjutkan, ada tiga parpol lain yang juga menyampaikan laporan ke Bawaslu. Ketiganya yakni Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja.
"Laporan dari Partai Rakyat sudah diregistrasi pada 30 Oktober. Sementara itu, dua parpol lainnya sudah menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen ADM 2 dan diberi waktu tiga hari untuk melengkapi bukti paling lambat pada 1 November 2017," ujar Ratna.
Seperti diketahui, parpol-parpol yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu adalah parpol yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dari 27 parpol yang mendaftar, ada 14 parpol yang pendaftarannya diterima dan 13 parpol yang status pendaftarannya tidak diterima oleh KPU.