REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Izin usaha hotel dan griya pijat Alexis tidak lagi diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, Alexis dianggap sebagai tempat usaha yang juga menyediakan layanan praktik prostitusi.
Kendati dituduh sebagai tempat penyedia praktik prostitusi, Alexis belum berencana membawa kasusnya ke ranah hukum. Alexis hanya berharap Pemprov DKI Jakarta kembali mempertimbangkan kebijakannya yang tidak menerbitkan izin usaha Alexis.
"Belum, belum ke arah sana (melaporkan)," ujar Staf Legal dan Jubir Alexis Group, Lina saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (31/10).
Menurutnya, permasalahan perizinan tersebut hanya perlu dibicarakan lagi. Selama ini, kata Lina, Alexis tidak pernah bersangkutan dengan masalah hukum baik narkoba maupun asusila.
Alexis juga tidak pernah melakukan pelanggaran maupun menerima sanksi atas pelanggaran apapun dari dinas terkait. Semua perizinan maupun operasional telah dilaksanakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi kami harap bisa selesai, ini hanya perlu dibicarakan kembali, ditinjau lagi," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan di kepolisian terkait dugaan praktek prostitusi di hotel maupun griya pijat Alexis. Namun, tidak menutup kemungkinan kata dia, jika nanti ada pihak-pihak yang membuat laporan tersebut.
"Kita tunggu saja, laporan kalau ada dugaan yang melanggar hukum," ujar Argo melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan tidak memperpanjang usaha Alexis ini atas banyaknya laporan dan keluhan warga. Sehingga, Anies menyatakan ingin tegas menertibkan Jakarta dari praktik-praktik prostitusi.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).