Rabu 01 Nov 2017 05:05 WIB

Polisi Dalami Jumlah Korban Penipuan 'Keponakan' Kapolri

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Penyidik Polres Purbalingga masih terus mendalami kasus penipuan yang dilakukan wanita yang mengaku sebagai keponakan Kapolri. Sejauh ini, polisi sudah mengumpulkan ada delapan korban yang menjadi korban.

''Kita masih terus dalami, karena kemungkinan lebih dari jumlah itu,'' jelas Kapolres Purbalingga, AKBP Nugroho Agus Setiyawan, di Polres Purbalingga, Selasa (31/10).

Dia menyebutkan, perempuan bernama Titin alias Titin Hendiko (42) yang memang selalu berpenampilan mewah ini, hanya mengaku-aku sebagai keponakan Kapolri. Tidak ada hubungan saudara sama sekali dengan Kapolri.

Tujuannya mengaku sebagai Keponakan Kapolri ini, untuk menipu orang-orang yang ingin mendaftar sebagai anggota bintara polisi dengan imbalan sejumlah uang. Masing-masing korban, mengaku sudah memberikan uang sedikitnya Rp 100 juta pada tersangka.

Menurut Kapolres, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, tersangka sering berpindah-pindah alamat rumah agar tidak terlacak oleh korbannya. Dia juga diketahui memiliki kekasih seorang warga di Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Namun pacarnya ini, ternyata juga tidak tahu kalau Titin merupakan seorang penipu.

''Pacarnya itu bahkan percaya kalau Titin keponakan Kapolri. Bahkan, keluarga pacarnya juga menjadi korban penipuan Titin karena sudah menyetorkan uang Rp 140 juta agar anggota keluarganya bisa menjadi polisi,'' jelasnya.

Kepada pacarnya, Titin bisa meyakinkan bahwa dia memang keponakan Kapolri. Selain penampilannya yang selalu glamour, juga selalu menggunakan mobil mewah Toyota Harrier. ''Saat ditangkap di Ajibarang, polisi bisa menangkap tersangka setelah mobil Harriernya dipepet petugas,'' kata Kapolres.

Selain mengamankan mobil Harrier, polisi juga mengamkan satu unit motor Ninja bernopol R 3589 TV, satu unit mobil Toyota Kijang B 1560 VVH, dan dua mobil sewaan Kijang Innova. Untuk barang berharga, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 29 Juta, 2 kartu ATM, handphone, sejumlah perhiasan dan sejumlah kwitansi setoran para korban yang nilainya ratusan juta.

''Kita akan menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,'' jelas Kapolres.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement