Rabu 01 Nov 2017 09:28 WIB

Dewan Pengupahan Masih Godok Besaran UMK Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum (ilustrasi)
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masih membahas penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2018. Rencananya, pengajuan rekomendasi dari dewan pengupahan ke bupati akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, pada 27 Oktober 2017 lalu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami baru saja melantik kepengurusan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi. Selain itu dalam kesempatan yang sama dilantik pula Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sukabumi. "Masalah UMK masih dalam pembahasan," ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi sekaligus Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, Rabu (1/11).

Pada tahap awal, dia mengatakan, rencananya akan segera ditetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Selanjutnya Ali mengatakan, tahapan usulan pertimbangan dewan pengupahan terkait besaran UMK kepada Bupati Sukabumi pada 7 Nopember mendatang. Terakhir, bupati mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada dewan pengupahan provinsi Jawa Barat. Nantinya lanjut dia gubernur Jabar akan menetapkan UMK di daerah Kabupaten/Kota pada 21 Nopember.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi menambahkan, keanggotaan dewan pengupahan berasal dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah. Rincianya, sebanyak 10 orang dari unsur pengusaha, 10 orang dari serikat pekerja, dan sebanyak 20 orang dari pemerintah dan satu pakar.

"Adapun target dari lembaga ini adalah adanya keputusan yang berkaitan dengan KHL," ujar Ade. Selain itu, dia mengatakan, penetapan UMK dan penyerahan rekomondasi bupati berkaitan dengan UMK ke gubernur dan sosialisai UMK 2018.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada 23 Oktober telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Nantinya UMK kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil dari pada UMP. Pada 2017 lalu, UMK Kabupaten Sukabumi mencapai sebesar Rp 2.376.558,39.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement