REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu menggelar sidang putusan pendahuluan untuk tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11).
Anggota majelis sidang memaparkan dalil-dalil ketujuh pelapor yang rata-rata mempersoalkan Sistem Informasi Parpol (Sipol). Ketua majelis sidang Abhan menyatakan, ketujuh laporan itu memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.
Berikut perincian dasar laporan tujuh parpol ke Bawaslu
1. PKPI Hendropriyono - Pelapor Hendrawarman
Pelapor menduga sosialisasi Sipol tak cukup waktu karena hanya berselang 12 hari dari 3 Oktober sampai 16 Oktober. Pelapor menduga jangka waktu unggah data ke Sipol tidak cukup, PKPI mencatat setidaknya ada tiga kali pemberitahuan bahwa situs sedang maintenance (perawatan).
Dugaan pelanggaran disadari pada 21 Oktober saat mengetahui adanya surat dari KPU perihal penyampaian hasil pendaftaran parpol.
2. Partai Idaman - Pelapor Ramdansyah
Adanya manipulasi dalam Sipol, tidak adanya dasar hukum KPU menyatakan memenuhi syarat dan tidak saat pendaftaran parpol, formulir asal-asalan serta amburadulnya petugas KPU dalam pemeriksaan formulir, surat edaran bertentangan dengan PKPU.
3. PBB - Pelapor Yusril Ihza Mahendra
Saat input data Sipol mengalami gangguan, maintenance Sipol. Sipol dalam penggunaannya lemah diawasi sehingga rentan diretas.
4. Partai Bhinneka Indonesia - Pelapor Harinder Singh
Telah daftar dan menyerahkan dokumen tetapi dinyatakan tidak diterima KPU, gangguan Sipol
5. PKPI Haris Sudarno - Abdul Lukman Hakim
KPU menyatakan tidak patuh dan mengumumkan dalam websitenya bahwa kepengurusan PKPI adalah yang dipimpin Hendropriyono sehingga pelapor menyampaikan keberatan dan meminta terlapor menghapus kepengurusan tersebut. Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena terlapor mengacu pada kepengurusan terakhir yang dikeluarkan Kemenkumham.
KPU mewajibkan parpol calon peserta pemilu memasukkan data ke Sipol telah bertentangan dengan pasal 176 dan 177 UU 12/17.
KPU tidak memberi kejelasan pada pelapor mengenai kepengurusan DPN PKPI yang bisa mendaftar.
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia - Pelapor Bakhtiar
PPPI tidak diberikan tanda terima sebagai parpol yang akan dilakukan verifikasi oleh KPU.
PPPI telah memasukkan data ke Sipol KPU sesuai ketentuan PKPU nomor 11/17. Ceklis tidak diberikan KPU kepada PPPI. KPU umumkan tambahan waktu 1 x 24 jam yang jelas melanggar ketentuan KPU sendiri.
7. Partai Republik - Pelapor Warsono
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan karena penggunaan Sipol tidak tersosialisasi ke daerah.