Kamis 02 Nov 2017 17:19 WIB

Ini Langkah Kementan Tingkatkan Produksi Jagung

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Gita Amanda
Petani memanen jagung. ilustrasi
Foto: Antara/ Harviyan Perdana Putra
Petani memanen jagung. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Jagung dan Serealia Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Saleh mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan produksi jagung.Sejumlah langkah diambil Kementan untuk meningkatkan produksi jagung.

Pada tahun 2014 produksi jagung sebanyak 19.008.426 pipilan kering (pk), 2015 produksi jagung 19.612.435 pk, tahun 2016 produksi jagung 23.578.399 pk, tahun 2017 produksi jagung sebanyak 26.028.473 pk.

"Penghasil utama produksi jagung antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, sumut, NTB, NTT Sulawesi Selatan, Sulut, Gorontalo," katanya, Kamis, (2/11).

Langkah-langkah Kementerian Pertanian untuk mendorong petani agar produktif menanam jagung, terang Andi, antara lain melalui bantuan benih jagung dan pupuk, seperti yang sudah dilakukan di tahun 2017 di mana bantuan diberikan pada lahan seluas tiga juta hektare. Bantuan program yang diberikan ke kelompok tani antara lain berupa benih jagung hibrida sebesar 15 kilogram (kg) per hektare dan urea pada PATB sebesar 100 kg per hektare, dan PLTJ sebesar 50 kg per hektare.

Selain bantuan benih jagung hibrida dan pupuk urea, dukungan pascapanen juga diberikan untuk memperbaiki kualitas jagung yang dihasilkan corn combine harvester dan corn sheller. Sedangkan dukungan regulasi, ujar Andi, antara lain menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Pemerintah menugaskan Perum BULOG yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan presiden sebelumnya. Guna menjamin kepastian harga jagung, pemerintah telah mengeluarkan Permendag nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 mengenai Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Harga acuan pembelian di tingkat petani sebesar Rp 3.150 per kg. Harga acuan penjualan di tingkat konsumen (industri) sebesar Rp 4.000 per kg.Untuk mendukung pemasaran, telah dilakukan penandatanganan MoU antara Kepala Dinas Pertanian Provinsi dengan Gabungan Pengusaha Makanan Ternak pada tahun 2016. Hal ini ditujukan agar pabrik pakan mudah mendapatkan jagung yang dibutuhkan dan petani mudah menjual hasil panennya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement