REPUBLIKA.CO.ID, SERDANG BEDAGAI -- Seorang kakek berusia 67 tahun di Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut) kini harus meringkuk di balik penjara. Dia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 10 anak laki-laki di bawah umur di desanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi Iptu Dhoria Simanjuntak mengatakan, kejadian ini terjadi di Penggalangan, kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam modusnya, kakek bernama Syahril alias Trisno itu menjadikan para korban sebagai anak angkatnya.
"Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur, di mana korbannya anak sekolah. Modusnya, tersangka menginginkan korban menjadi anak angkatnya," kata Dhoria, Jumat (3/11).
Dhoria mengatakan, hingga saat ini, baru 10 anak laki-laki yang mengaku menjadi korban dan melapor. Dia menduga, korban aksi tersangka lebih dari 10 orang. "Tidak menutup kemungkinan akan bertambah korbannya," ujar dia.
Kepada polisi, Syahril mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada 10 bocah laki-laki di bawah umur. Aksi bejat itu telah dilakukannya sejak bertahun-tahun lalu. "Dia mengaku sudah melakukan hal itu selama tiga tahun," kata Dhoria.
Akibat perbuatan kakek bejat ini, salah satu korbannya merasa malu dan tidak mau sekolah. Dhoria mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis para anak yang menjadi korban aksi tersebut. Atas perbuatannya, Syahril dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Dhoria.