Jumat 03 Nov 2017 12:34 WIB

Kakek 67 Tahun di Bui Setelah Cabuli 10 Bocah Laki-laki

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERDANG BEDAGAI -- Seorang kakek berusia 67 tahun di Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut) kini harus meringkuk di balik penjara. Dia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 10 anak laki-laki di bawah umur di desanya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi Iptu Dhoria Simanjuntak mengatakan, kejadian ini terjadi di Penggalangan, kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam modusnya, kakek bernama Syahril alias Trisno itu menjadikan para korban sebagai anak angkatnya.

"Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur, di mana korbannya anak sekolah. Modusnya, tersangka menginginkan korban menjadi anak angkatnya," kata Dhoria, Jumat (3/11).

Dhoria mengatakan, hingga saat ini, baru 10 anak laki-laki yang mengaku menjadi korban dan melapor. Dia menduga, korban aksi tersangka lebih dari 10 orang. "Tidak menutup kemungkinan akan bertambah korbannya," ujar dia.