Jumat 03 Nov 2017 15:42 WIB

Sidang di Bawaslu, KPU Dinilai tak Siap Berikan Tanggapan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran Pemilu 2019, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11).
Foto: REPUBLIKA/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran Pemilu 2019, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak siap memberikan tanggapan atas laporan dari enam partai politik (parpol) atas dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sidang pemeriksaan yang digelar pada Jumat (3/11) sore dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU hanya berlangsung sekitar 20 menit.

Sidang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.05 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan dan dihadiri oleh pihak pelapor dari perwakilan PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI dan Partai Republik. Sementara itu, dua orang komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting Manik, hadir mewakili pihak terlapor.

"Hari ini apa pun faktanya (KPU) belum bisa menyampaikan jawaban. Maka kami berikan waktu terakhir pada Senin (6/11) pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan tanggapan oleh KPU," ujar Abhan di persidangan.

Sementara itu, Komisioner KPU mengungkapkan bahwa ada Surat Edaran (SE) Bawaslu yang mewajibkan untuk mengirimkan surat undangan setidaknya dua hari. "Kami merasa baru mendapatkan tadi malam (Kamis malam, 2/11). Kalau kami beralasan bahwa sudah diberitahukan dalam sidang sebelumnya, seperti pada SE Nomor 1093 huruf i angka 5 berkaitan dengan penetapan pemeriksaan, harus ada dua undangan berikutnya. Maka, kami minta diperlakukan secara layak," ujar Pramono memberikan argumentasi.

Pihaknya melanjutkan, dalam SE Bawaslu nomor 1093 huruf R menyatakan, kebenaran materiil harusnya tidak melanggar ketentuan formil. "Maka kami akan menyampaikan pokok-pokok tanggapan kami pada Senin, 6 Oktober," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Abhan kembali menegaskan jika putusan pendahuluan dan pemeriksaan adalah satu kesatuan secaea lisan sebagai undangan resmi. "Sidang pertama sudah kami sampaikan dengan surat. Sidang kedua disampaikan dengan lisan," tambah Abhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement