REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Balai Bahasa Sulawesi Utara (Sulut) akan mendorong penggunaan bahasa indonesia secara wajib di ruang publik. "Saat ini, masih banyak petunjuk di ruang publik menggunakan bahasa asing, padahal kita ada bahasa indonesia," kata Kepala Balai Bahasa Sulut Supriyanto Widodo, Jumat (3/11)
Dia mengatakan banyak petunjuk dan informasi di hampir seluruh hotel yang ada ataupun pusat belanja, tidak menggunakan bahasa indonesia. Ia pun mengimbau kepada pengusaha maupun pemerintah agar menempatkan Bahasa Indonesia di bagian depan, kemudian bahasa lainnya.
Padahal kewajiban penggunaan bahasa indonesia, sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Kita harus martabatkan Bahasa Indonesia," katanya.
Dalam UU ini disebutkan Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.