REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) Ronny Bishry mengatakan, registrasi ulang kartu SIM memungkinkan terjadi masalah di lapangan. Menurut dia, beberapa permasalahan umum yang terjadi di masyarakat, seperti gagal validasi atau kebingungan karena tidak ada jawaban dari operator telekomunikasi.
Lebih lanjut dia mengatakan ada tiga hal menyangkut keamanan data dari registrasi ulang SIM. Di antaranya, segi regulasi, teknis industri dan problem di lapangan. "Nah sekarang di lapangan harus kita juga pelajari, identifikasi, bagaimana jalan keluarnya," kata Ronny dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11).
Dari segi regulasi, Ronny menjelaskan, sebetulnya sudah ada UU ITE maupun UU Telekomunikasi. Dalam regulasi itu, dijelaskan sanksi-sanksi bagaimana pengamanan data. Dari segi teknis, perusahaan operator juga semuanya harus bersertifikasi ISO 27001.
Tentang keamanan data ini, menurutnya, sangat bahaya kalau tidak ada sertifikasi. Kendati begitu, ia mengatakan server Dukcapil Kemendagri juga telah disertifikasi. Hanya, untuk RUU Kemanan Data Pribadi memang masih dibahas, namun telah masuk Prolegnas 2018.
Sebelumnya Kemendagri juga menjamin payung hukum penindakan tegas terhadap penyalahgunaan data penduduk. Terdapat sistem virtual privat network dan dashboard untuk memantau pergerakan data secara digital ini. Pemerintah juga diketahui setidaknya telah memutus jaringan satu sampai dua lembaga terkait penyalahgunaan data.