REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai kekhawatiran sejumlah pihak atas disalahgunakan data kependudukan saat meregistrasi kartu sim (simcard) prabayar adalah berlebihan. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah yang mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu sim dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan NIK Kartu Keluarga (KK).
"Kekhawatiran disalahgunakan apalagi dikaitkan dengan politik terlalu berlebihan. Saat ini tersebar secara masif seolah-olah kewajiban registrasi untuk kepentingan pilpres sehingga dipropagandakan untuk ditolak," ujar Baidowi melalui pesan singkatnya pada Ahad (5/11).
Menurutnya, semua pelayanan di sektor publik ke depannya akan berbasis informasi dan teknologi (IT). Sehingga tidak dapat dipungkiri semua pelayanan termasuk data sim seluler terintegrasi dengan data kependudukan.
"Seperti di luar negeri dilakukan digitalisasi terhadap seluruh layanan sehingga lebih efektif," ujar Baidowi.
Karenanya, Baidowi meminta agar masyarakat tak perlu khawatir data kependudukan tersebut disalahgunakan. Terlebih pihak yang berwenang dengan data kependudukan yakni Kemendagri juga telah menjamin keamanan data.
"Kemudian pihak penyedia layanan seluler juga harus menjamin keamanan data penduduk," ujarnya.