Senin 06 Nov 2017 11:35 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Narkoba Seharga Lima Miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Narkoba jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Narkoba jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu di halaman kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Nomor 22, Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Senin (6/11). Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 3,3 kilogram.

"Jadi ini sabu yang dimusnahkan adalah asli, murni kualitas nomor satu dengan beratnya 3,399 gram," kata Kepala BNNP Jatim Fatkhur Rahman seusai pemusnahan.

Mengingat narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan kelas satu, lanjut Fatkhur, maka jika dirupiahkan mencapai jumlah Rp 5 miliar. Kemudian, jika sabu seberat 3,3 kilogram tersebut digunakan bersama-sama, bisa membuat 5 ribu hingga 6 ribu orang mabuk.

Fatkhur kemudian menjelaskan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dimusnahkan disita dari enam orang tersangka. Keenam orang tersangka yang diamankan, dua diantaranya meninggal dunia akibat lesatan peluru petugas, karena melakukan perlawanan saat dilakukan tindakan.

Barang bukti tersebut, lanjut Fatkhur diamanlan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama bertempat di salah satu hotel di Jalan Raya Diponegoro, Surabaya, dimana di TKP tersebut diamankan sabu seberat satu kilogram.

"Tersangka yang diamankan di sana berinisial IR, AM dan DBS. Kalau DBS ini meninggal dunia saat dilakukan tindakan karena melakukan perlawanan," ujar Fatkhur.

Adapun TKP kedua bertempat di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Simo Jawar, Surabaya. Barang bukti yang diamankan adalah jenis sabu seberat 3,3 kilogram. Adapun tersangka yang diamankan berinisial FRH, CHF, dan RN.

"Yang RN ini juga meninggal dunia akibat dilakukan tindakan oleh petugas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan," kata Fatkhur. Kesemua tersangka yang diamankan, diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement