REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Maneger Nasution mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya menjelaskan ke publik mengenai kebenaran beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto. "Sehubungan dengan beredarnya di publik, soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto, sebaiknya KPK segera secara resmi menjelaskan kepada publik tentang kebenaran informasi itu," kata dia melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/11).
Maneger memaparkan, Setya Novanto dan pihak keluarganya serta publik, tentu memiliki hak untuk mengetahui kebenaran informasi penetapan tersangka terhadap Novanto sebagaimana tercantum di dalam SPDP tersebut. "Setya Novanto dan keluarganya serta publik berhak untuk tahu tentang kebenaran informasi itu," katanya.
Bila kemudian informasi tersebut tidak benar, bahwa sebetulnya Novanto tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP-El tahun anggaran 2011-2012, maka tentu pihak Novanto dan keluarganya mempunyai hak untuk dipulihkan namanya. "Sekiranya informasi itu tidak benar adanya, Setya Novanto dan keluarganya berhak dipulihkan nama baiknya," ujar Maneger yang juga menjabat Komisioner Komnas HAM.
Seperti diketahui, pada Senin (6/11), beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK untuk Novanto dalam kasus KTP-El. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.