Selasa 07 Nov 2017 14:10 WIB

Kuasa Hukum tak akan Konfirmasi SPDP untuk Setnov ke KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederich Yunadi (kanan).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederich Yunadi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Friedrich Yunadi, merasa tidak perlu bertanya kepada KPK untuk memastikan kebenaran informasi ihwal beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada kliennya. "Saya enggak punya kepentingan konfirmasi ke mereka (KPK), untuk apa, hubungannya apa saya sama KPK, kenapa saya harus tanya mereka. Kalau memang benar, kan mereka beritahu saya," kata Fredrich saat dihubungi Republika, Selasa (7/11).

Karena itu, sejak beredarnya SPDP tersebut, Friedrich tidak pernah menghubungi pihak KPK untuk mengkonfirmasi soal kebenaran SPDP itu. Lagi pula, bagi dia, apa yang telah disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kemarin itu sudah cukup.

"Enggak perlu saya mengkonfirmasi itu. Karena kan penjelasan dari Juru Bicara KPK itu atas nama institusi, dia sudah menyatakan itu tidak benar, sudah selesai kan. Itu cukup bagi saya," ungkap dia.

Sebelumnya, Febri mengatakan belum ada SPDP yang diterbitkan institusinya untuk Novanto. Pihaknya masih mendalami konstruksi hukum kasus KTP-el yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. "Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus KTP-elektronik ini," ungkapnya, Senin (6/11) kemarin.

Pada Senin (6/11) kemarin telah beredar SPDP baru terkait perkara proyek pengadaan KTP-el. Melalui surat itu, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el. Novanto dalam SPDP tersebut disangka melakukan korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el pada 2011-2012 di Kemendagri.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014 ini disangka melakukan tindak pidana tersebut bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Pasal yang disangkakan kepada Setnov adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement