Selasa 07 Nov 2017 15:42 WIB

KPK Benarkan Ada Penyidikan Baru Kasus Korupsi KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Hukum KPK Febri Diansyah membenarkan pada Selasa (7/11) penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait penyidikan baru yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Namun, Febri belum mau mengungkapkan siapa tersangka dalam penyidikan baru ini.

"Iya memang hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, sejumlah saksi yang sebelumnya pernah kami periksa juga. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut, peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP-elektronik ini. Jadi dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan," terang Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/11).

Menurut Febri, dalam beberapa hari ini KPK sedang fokus terhadap proses hukum penyidikan baru yang dilakukan dalam kasus KTP-elektronik, termasuk pemeriksaan terhadap lima orang politikus yang datang pada hari ini. Saat ditanyakan apakah kelimanya diperiksa untuk menetapkan Ketua DPR RI sebagai tersangka, Febri belum mau menjawabnya.

Infografis, Susah Payah Mengejar Setnov.

"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP-elektronik ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan," tutur Febri.

Sejumlah politikus yang diduga memilki keterkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Selasa (7/11). Mereka adalah pengacara Rudi Alfonso, politisi Partai Hanura Miryam S Haryani, kemudian Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno.

Usai diperiksa, mereka mengaku dikonfirmasi penyidik KPK terkait pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Bahkan, beberapa di antara mereka secara terbuka mengungkapkan dikonfirmasi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sebelumnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK, untuk pengembangan kasus KTP-el terhadap Setya Novanto, bocor dan beredar di kalangan wartawan. Dalam SPDP tersebut tercatat Sprindik dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Politikus Partai Golkar itu disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Pasal yang disangkakan kepada Setnov adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement