Rabu 08 Nov 2017 20:10 WIB

BI: Tak Ada Transaksi Mencurigakan Melalui E-Money

Red: Nidia Zuraya
 Pekerja menggunakan kartu uang elektronik (e-money) melakukan transaksi pembelian di salah satu bank di Jakarta, Senin (21/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja menggunakan kartu uang elektronik (e-money) melakukan transaksi pembelian di salah satu bank di Jakarta, Senin (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan hingga kini belum menerima laporan dari perusahaan penerbit uang elektronik maupun pemangku kepentingan lain tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan, seperti pendanaan terorisme, pencucian uang, yang menggunakan uang elektronik (e-money).

"Tidak ada, kami sangat menjaga secara ketat untuk pengawasan sistem pembayaran," kata Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, kepada Antara di Hotel Internanational Mid Plaza di Jakarta, Rabu (8/11).

Ida mengatakan Bank Sentral meminta perusahaan penyelenggara uang elektronik untuk menerapkan skema know your customer (KYC) dengan optimal, agar benar-benar mengetahui profil pengguna uang elektronik.

Menurut dia, setiap penyelenggara uang elektronik juga harus mematuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.