Rabu 08 Nov 2017 18:11 WIB

Kejakgung Benarkan SPDP Bareskrim untuk Dua Pimpinan KPK

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad.
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini, membeberkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang dilaporkannya dua pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Baik Kejaksaan Agung (Kejakgung) maupun Polri telah mengonfirmasi adanya surat tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebutkan, nama Agus dan Saut masih berstatus sebagai terlapor.

Namun, dengan adanya surat tersebut maka kasus pelaporan Saut dan Agus telah dilanjutkan ke tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri. "Jadi ini sudah penyidikan. Hanya sedang dilengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangkanya," kata Noor, Rabu (8/10).

Noor Rachmad menyebutkan laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Sandy Kurniawan. Kejakgung pun akan menerbitkan surat perintah untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut "Ya saya selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus penyidikan," jelas Noor.

Kendati demikian, Noor menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. "Namanya penyidikan itu kan mencari alat bukti unuk menemukan tersangkanya nanti," katanya.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membuat laporan tersebut pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Rahardjo telah diproses kepolisian. Fredrich menuduh terlapor dengan Pasal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement