REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan memberikan pendampingan hukum kepada dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. "Kalau soal bantuan hukum kan standar yang pasti diberikan pada pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK," kata Kabiro Hukum KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/11).
Terlepas dari bantuan hukum, Febri meyakini kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Febri, dalam pasal tersebut jelas bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.
"Yang paling krusial saat ini adalah pemahaman bersama Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Apalagi kita adalah institusi penegak hukum yang punya komitmen kuat untuk upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, seorang bernama Sandy Kurniawan melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan surat. Laporan Sandy tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejakgung, kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi. "Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang," ujar Rum melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11).