Rabu 08 Nov 2017 21:29 WIB

PT DKI Jakarta Tolak Putuskan Setnov Terlibat Kasus KTP-El

Red: Andri Saubani
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutus perkara banding dua terdakwa kasus korupsi proyek KTP-elektonik (KTP-el). Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding KPK dengan menaikkan hukuman pengganti terhadap dua terdakwa, yakni mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Namun, Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai oleh Ester Siregar dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto dan Rusydi menilai bahwa Irman dan Sugiharto adalah pelaku utama. Sehingga, pengadilan banding menolak memori banding jaksa KPK mengenai keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek KTP-el.

"Majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan JPU pada KPK yang termuat dalam memorinya poin a sampai c tidak beralasan untuk dipertimbangkan, sedangkan keberatan di poin d dan e majelis tingkat banding sudah mempertimbangkan di atas yang mana para terdakwa dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," demikian keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (8/11).

Adapun, butir a sampai c memori banding jaksa KPK adalah:

a. Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta.

b. Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan terdakwa.

c. Menyatakan tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Hariyani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa kedua terdakwa (Irman dan Sugiharto) merupakan pelaku utama dimana sangat berperan dalam tahapan perencanaan anggaran, tahap pelelangan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan proyek E-KTP," kata majelis hakim.

Dalam putusan itu juga disebutkan karena kedua terdakwa bertindak sebagai pelaku utama dalam perkara a quo, para terdakwa tidak berhak mendapat perlakuan khusus berupa keringanan masa hukuman. Selain itu, karena peran aktif kedua terdakwa relatif sama maka lamanya hukuman penjara kedua terdakwa harus pula disamakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement