REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi Jawa Barat, menetapkan status Siaga Darurat bencana tanah longsor dan banjir karena potensi bencana di daerah ini cukup tinggi saat musim penghujan. "Penetapan status tersebut berlakukan sejak 31 Oktober hingga 31 Desember," kata Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman di Sukabumi, Kamis (9/11).
Menurutnya, ditetapkannya siaga darurat bencana oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami itu untuk mempercepat penanggulangan bencana di seluruh kecamatan di kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali itu yang merupakan daerah rawan bencana. Selain itu, curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir ini menuntut kewaspadaan dan antisipasi terjadinya bencana longsor dan banjir.
Dalam sepekan terakhir, bencana terjadi di beberapa titik seperti di Kecamatan Cisolok dan Ciracap yang mengalami banjir sementara longsor terjadi di Kecamatan Cibadak. "Tidak hanya banjir, kami juga mewaspadai terjadinya bencana lain di musim penghujan ini seperti angin puting beliung dan lain-lain," tambahnya.
Eka mengatakan, sudah menginstruksikan anggota dan relawannya untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika terjadi bencana sekecil apapun. Di sisi lain, logistik bantuan untuk korban bencana pun sudah disiagakan sehingga jika ada laporan bencana bantuan bisa langsung disalurkan sesuai dengan kebutuhan.