Kamis 09 Nov 2017 20:39 WIB

Dilaporkan Tim Novanto, Saut: Paling, tidak Dihukum Mati

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengaku tidak takut dengan laporan terhadap dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, yang dilayangkan salah satu tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

"Orang berpikiran oh gampang ya KPK itu mundur kalau ditakut-takuti. Kita juga tidak takut. Masa takut sih?" kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10).

Saut pun mengaku tak khawatir dengan proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim. Ia justru sempat bergurau terkait hukuman pidana yang mungkin akan disangkakan kepada dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo serta sejumlah penyidik lainnya.

"Ya kan paling juga saya tidak dihukum mati juga ya? Memang vonisnya berapa tahun buat saya?" tuturnya sambil tersenyum.

"Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, hukum tidak boleh dibangun dengan sakit hati, supaya negara kita lebih beradab. Itu saja," tambah Saut.

Ihwal keaslian surat perintah pencegahan Ketua DPR RI ke luar negeri Setya Novanto yang dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Novanto ke Bareskrim Polri, menurut Saut, KPK sudah melakukannya sesuai prosedur sebelum mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun membantah tuduhan yang menyebut dirinya menandatangani surat tanpa persetujuan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Sudah dong (sesuai prosedur) memang kita egaliternya di sini jalan dan kemudian itu kan pimpinan yang lain juga harus setuju begitu. Cuman kan waktu itu Pak Agus lagi di luar jadi yah saya tanda tangan kan begitu biasanya. Masa sih saya tanda tangani surat kalau nggak disetujui pimpinan lain, kalau nggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah," tutur Saut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement