Jumat 10 Nov 2017 13:51 WIB

Ini Sanksi Bagi PNS DKI yang Telat Upacara

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional, Jumat (10/11), masih tampak puluhan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan ada sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Ada petugas lagi cek nanti yang telat-telat kita minta BKD untuk memberikan sanksi," kata Saefullah di Jakarta, Jumat (10/11).

Saefullah menjelaskan, ada berbagai macam sanksi akan diberikan kepada para PNS yang terlambat, mulai dari berat, sedang, hingga ringan. Sanksi ringan ada tiga jenis, yaitu teguran lisan, teguran tertulis dari SKPD, hingga penundaan kenaikan pangkat selama setahun. "Koordinasi sesuai dengan hasil BAP-nya," kata dia.

Pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD), kata Saefullah, merupakan implikasi dari sanksi-sanksi di atas. Teguran ringan dan tertulis tidak berimplikasi terhadap TKD. Namun, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun akan disertai pemotongan TKD.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement