REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPR Setya Novanto meyakini penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Novanto, tidak mungkin Polri sembarangan dalam menerbitkan SPDP tersebut.
"Semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah, kita beri. Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," ujar Novanto saat ditanyai wartawan usai menghadiri HUT Kosgoro 57 di Jalan Hang Lekiu I Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta pada Jumat (10/11).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuduh terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.
Fredrich pun mengklaim telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto.