Jumat 10 Nov 2017 20:04 WIB

KPK akan Periksa Saksi Baru untuk Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubis KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubis KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan dalam tahap penyidikan baru kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto, penyidik KPK akan memanggil beberapa saksi baru. "Ada sejumlah pihak yang sudah kita periksa dari tiga unsur kurang lebih. Namun dari hasil evaluasi tim penyidik hanya saksi-saksi yang relevan saja, jadi tidak perlu harus semua saksi tersebut harus dipanggil untuk diperiksa. Selain itu terdapat juga beberapa saksi-saksi baru yang belum dipanggil pada proses pwnyidikan untuk Irman dan Sugiharto yang juga perlu kita periksa lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).

Namun, Febri belum bisa memastikan apakah waktu penyidikan terhadap Novanro akan lebih singkat dibandingkan penyidikan sebelumnya yang sudah digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar. "Saya belum bisa memprediksikan lamanya waktu penyidikan. Tentu penyidik memiliki jadwal tersendiri untuk proses pemeriksaan dan penanganan perkara KTP-el ini," ujar Febri.

Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Ceppy Iskandar.

Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah mengirimkan permintaan keterangan saksi terhadap Novanto sebanyak dua kali yakni pada (13/10) dan (18/10). Namun yang bersangkutan tidak hadir lantaran sedang dalam tugas kedinasan.

Mangkirnya Novanto, tak membuat penyidik putus asa dan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan unsur anggota DPR, swasta dan para pejabat Kemendagri. Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, melakukan gelar perkara pada (28/10). Selanjutnya, mengeluarkan SPDP penyidikan baru kasus KTP-el pada (31/10).

Dalam SPDP tersebut pun terdapat sprindik dengan nomor 113/01//10/2017. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengantar surat pada (3/11) perihal SPDP dan di antar ke rumah SN di Jalan Wijaya Kebayoran Baru. KPK menduga, Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 pada saat proyek KTP-el bergulir bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement