Sabtu 11 Nov 2017 13:24 WIB

Wasekjen Golkar Klaim Tak Ada yang Minta Munaslub

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Joko Sadewo
Setya Novanto
Foto: dok. Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh kader Partai Golkar di daerah diklaim tidak ada yang meminta partai menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), seusai penetapan tersangka untuk yang keduakalinya terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

"Sampai saat ini belum ada satupun yang meminta Munaslub. Semua masih solid, karena banyak agenda yang jauh lebih diprioritaskan dalam waktu dekat ini," kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman di Jakarta, Sabtu (11/11).

Agenda yang dinilai Maman lebih penting itu, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 2018 mendatang. Selain itu juga agenda verifikasi faktual partai yang harus diproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita mau Pilkada 2018, jadi titik fokus kita juga di situ. Belum lagi agenda-agenda verifikasi faktual partai, kan ini lagi diproses di KPU. Jadi saya rasa sampai saat ini Golkar tetap solid," papar dia.

Maman juga mengungkapkan penetapan Ketumnya sebagai tersangka KPK juga tidak memengaruhi suara Golkar pada Pilkada 2018 mendatang, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Timur. "Saya rasa tidak (berpengaruh), karena dari awal semua sudah mengatakan solid. Dan kita menghormati proses hukum di KPK, dan juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.

Novanto, lanjut Maman, telah memberi arahan kepada seluruh pengurus bahwa kasusnya itu tidak berkaitan dengan partai dan murni persoalan pribadinya. Karena itu, Golkar pun tidak membantu menyediakan tim hukum untuk Ketua DPR RI itu.

"Pak Setya Novanto sudah mengarahkan kepada kita bahwa dia memisahkan antara posisi dia sebagai ketua umum dan dia sebagai Setya Novanto di kasus (KTP-El) ini. Karena itu, beliau membentuk tim hukum sendiri di luar Partai Golkar," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement