Ahad 12 Nov 2017 16:32 WIB

Setnov Diduga Masih Cari Celah Hukum

Rep: Mabruroh/ Red: Joko Sadewo
Setya Novanto
Foto: dok. Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Pengamat mengingatkan agar KPK tetap waspada setelah sebelumnya Setnov lolos dari jeratan status tersangka tersebut di praperadilan.

"KPK harus hati-hati betul jangan sampai ada celah-celah yang bisa membatalkan lagi ketersangkaannya ini," ujar Pakar Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Asep Warlan kepada //Republika, Ahad (12/11).

Asep berkeyakinan KPK berani menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka karena tentu memiliki bukti yang kuat. Sehingga, meski Ketua Umum Partai Golkar ini dimenangkan oleh Hakim Chapy Iskandar dalam sidang praperadilan, namun KPK masih terus mengejar Setnov.  

Penetapan kembali Setnov sebagai tersangka pada Jumat (10/11) tentu sudah berdasarkan alat bukti yang kuat, dan tim hukum KPK telah mempelajari kembali hasil putusan Praperadilan.

"Jadi menurut saya KPK sudah cukup pede untuk menersangkakan kembali (Setnov) seperti sekarang ini, ujarnya. Hanya saja asep kembali mengingatkan, agar KPK tidak lupa dengan manuver-manuver yang sudah dilakukan oleh Setnov sebelumnya.

Seperti diketahui KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik pada Jumat (10/11) sore. Setnov dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement